PT. X Dinilai Langgar Etika
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Profesional Madani (MPM) menilai
perusahaan pemenang tender dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC)
PT. X dan PT. Y telah melanggar etika bisnis karena perusahaan asal AS itu akan
menjual kembali kapal itu kepada Shipping Finance International Limited.
Selanjutnya, Shipping Finance akan menyewakan tanker tersebut kepada pihak ketiga.
"Itu artinya PT. Y tidak lebih hanya sebagai broker. Karena ternyata
mereka bukan pembeli akhir, melainkan sebagai makelar saja," kata Ketua
MPM, Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (1/7). Menurutnya, rencana penjualan
tanker kepada Shipping Finance itu dimuat dalam siaran pers Frontline
tertanggal 14 Juni 2004. Namun
hingga kini belum diketahui siapa pihak ketiga yang akan menyewa VLCC yang
hampir selesai pembangunannya di galangan Hyundai Heavy Indistries Co Ltd,
Korea.
Ismed menambahkan, rencananya dana dari pihak
ketiga itu yang akan digunakan PT. Y untuk melunasi pembelian dua buah VLCC
senilai US$ 184 juta kepada PT. X Itu
berarti, penyelesaian transaksi atau pembayaran tanker akan sangat tergantung
dari pihak ketiga. Informasi
mengenai rencana PT. Y itu disampaikan
Ismed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah data dan dokumen yang
ditemukan MPM diterima langsung oleh Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Ismed menegaskan, bukti baru itu
menunjukkan bahwa direksi PT. X telah
dipermainkan oleh konsultan tender Goldman Sachs dan PT. Y karena itu,
Masyarakat Madani meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kepolisian
dan kejaksaan juga diminta melakukan investigasi mengenai hal ini. Ismed juga curiga bahwa kesanggupan
PT. Y membayar uang muka sebesar 20
persen kepada PT. X karena ia memperoleh keuntungan dari selisih harga tender
dengan harga pasar internasional. Berdasarkan
informasi yang diperoleh Masyarakat Madani, harga dua VLCC di Singapura saat
ini mencapai US$ 210-220 juta. Sementara dalam tender itu PT. X hanya
memperoleh US$ 184 juta. Itu berarti, lanjutnya, PT. Y tidak mengeluarkan uang
sama sekali atau bersih dari pembayaran VLCC. Menurut
Ismed, masalah pelanggaran etika bisnis itu sebenarnya bisa diajukan ke
pengadilan Amerika. Berkaitan dengan itu, rencananya MPM akan menyampaikan hal
itu ke kedutaan AS di Jakarta, besok.
Bagi MPM, target utama yang ingin dicapai agar pasar Amerika mengetahui bahwa
telah terjadi penyelewengan etika oleh perusahaan Amerika dalam berbisnis di
Indonesia.
Komentar :
Dari
kasus diatas sudah jelas terlihat bahwa
PT. Y melanggar etika dalam berbisnis dalam hal ini pembelian kapal oleh pihak
PT. Y yang akan dijual kembali ke Shipping Finance International Limited.
Disini terjadi pelanggaran etika ketidakjujuran PT. Y dalam berbisnis, sebagai
saran untuk melakukan kerjasama agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan
dan mem[elajari latar belakang perusahan
yang akan menjadi patner bisnisnya agar tidak terjadi kecurangan yang dapat menimbulkan
kerugian dikemudian hari.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar