Selasa, 16 Oktober 2012

Contoh kasus yang tidak beretika bisnis


PT. X Dinilai Langgar Etika


TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Profesional Madani (MPM) menilai perusahaan pemenang tender dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) PT. X dan PT. Y telah melanggar etika bisnis karena perusahaan asal AS itu akan menjual kembali kapal itu kepada Shipping Finance International Limited. Selanjutnya, Shipping Finance akan menyewakan tanker tersebut kepada pihak ketiga. "Itu artinya PT. Y tidak lebih hanya sebagai broker. Karena ternyata mereka bukan pembeli akhir, melainkan sebagai makelar saja," kata Ketua MPM, Ismed Hasan Putro, di Jakarta, Kamis (1/7). Menurutnya, rencana penjualan tanker kepada Shipping Finance itu dimuat dalam siaran pers Frontline tertanggal 14 Juni 2004.  Namun hingga kini belum diketahui siapa pihak ketiga yang akan menyewa VLCC yang hampir selesai pembangunannya di galangan Hyundai Heavy Indistries Co Ltd, Korea.
Ismed menambahkan, rencananya dana dari pihak ketiga itu yang akan digunakan PT. Y untuk melunasi pembelian dua buah VLCC senilai US$ 184 juta kepada PT. X  Itu berarti, penyelesaian transaksi atau pembayaran tanker akan sangat tergantung dari pihak ketiga. Informasi mengenai rencana PT. Y  itu disampaikan Ismed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah data dan dokumen yang ditemukan MPM diterima langsung oleh Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas. Ismed menegaskan, bukti baru itu menunjukkan bahwa direksi PT. X  telah dipermainkan oleh konsultan tender Goldman Sachs dan PT. Y karena itu, Masyarakat Madani meminta KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kepolisian dan kejaksaan juga diminta melakukan investigasi mengenai hal ini.  Ismed juga curiga bahwa kesanggupan PT. Y  membayar uang muka sebesar 20 persen kepada PT. X karena ia memperoleh keuntungan dari selisih harga tender dengan harga pasar internasional. Berdasarkan informasi yang diperoleh Masyarakat Madani, harga dua VLCC di Singapura saat ini mencapai US$ 210-220 juta. Sementara dalam tender itu PT. X hanya memperoleh US$ 184 juta. Itu berarti, lanjutnya, PT. Y tidak mengeluarkan uang sama sekali atau bersih dari pembayaran VLCC. Menurut Ismed, masalah pelanggaran etika bisnis itu sebenarnya bisa diajukan ke pengadilan Amerika. Berkaitan dengan itu, rencananya MPM akan menyampaikan hal itu ke kedutaan AS di Jakarta, besok.  Bagi MPM, target utama yang ingin dicapai agar pasar Amerika mengetahui bahwa telah terjadi penyelewengan etika oleh perusahaan Amerika dalam berbisnis di Indonesia.
Komentar :
Dari kasus diatas sudah jelas  terlihat bahwa PT. Y melanggar etika dalam berbisnis dalam hal ini pembelian kapal oleh pihak PT. Y yang akan dijual kembali ke Shipping Finance International Limited. Disini terjadi pelanggaran etika ketidakjujuran PT. Y dalam berbisnis, sebagai saran untuk melakukan kerjasama agar lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dan mem[elajari  latar belakang perusahan yang akan menjadi patner bisnisnya agar tidak terjadi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar