Senin, 28 Februari 2011

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat.
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

a. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.

• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

87 komentar:

  1. makna kewajiban dan hak itu sendiri apa,,?

    BalasHapus
  2. hay., nama saya try., salam kenal,
    makasih sudah berbagi ilmu,. artikelnya sangat bermanfaat.,

    kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi kuliah. Saya juga punya pembahasan mengenai Hak dan Kewajiban, kalau berminat silahkan lihat Hak & Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. dasar lo anjing lo anjing lo anjing lo!!!!!!!!!!!!!!!!

    BalasHapus
  6. Kalau hak dan kewajiban seorang guru Wiyata bhakti apa ya gan!

    BalasHapus
  7. informasi website jual obat perangsang wanita terbaik harga murah.
    jual obat perangsang wanita | obat perangsang wanita terbaik terbuat dari bahan alami berkhasiat untuk tingkatkan gairah libido seksualitas wanita secara cepat dan aman tanpa efek samping. www.tokojualobatperangsangwanita.com

    BalasHapus
  8. terima kasih artikel nya
    http://m-barsal.blogspot.co.id/

    BalasHapus
  9. salam blogger ya...mampir ke blog saya ya https://wendiak.blogspot.co.id/ banyak tutorial lengkapnya loh,,

    BalasHapus
  10. Thank's for your information.

    BalasHapus
  11. Terima kasih ya aku ngerjain pr aja nilainya seratus dan latihan makasih banget asslammualaikum

    BalasHapus
  12. Terimakasi jawapan nya jemua jelas

    BalasHapus
  13. Terima kasih banyak ya kak buat jawabannya 😊😊

    BalasHapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. Terima kasih PR aku benar semua

    BalasHapus
  16. Mana kewajibannya malah di situ adanya cuma hak bahkan di jelasin sedetail detailnya dalam pasal berapa tolong di perbaiki

    BalasHapus
  17. hanya saja d nrgara kita ini hak dan kewajiban seseorang,tidk d rasakannya oleh kebanyakan rakyat kurang mampu dan misskin
    sy acungi jempol yg membuat pasal pasal dan ayat2 tersbut,,namun sayang,kenyataannya masarakat miskin merasakan ketidak adilan,,,,,,,!

    BalasHapus
  18. terimakasih infonya dan kunjungi juga https://ppns.ac.id dan https://seputarprobolinggo.wordpress.com

    BalasHapus
  19. Minta malah sepele apalah kucrut

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ih kan saya ini LG syantik :v

      Hapus
    2. Kan syantik2 gni hanya untuk bang Indro😘

      Hapus
    3. Artikel ini sungguh mawang kasih sayang pada ortu,,

      Hapus
    4. Artikel ini sungguh mawang kasih sayang pd ortu

      Hapus
  20. Trima kasih ini sangat berguna bagi kami sebagai siswa

    BalasHapus
  21. Botz king orang meras jago hatshot

    BalasHapus
  22. Pukile ini sngat bermanfaat trima kasih pendo2

    BalasHapus
  23. Anjing ini sangat bermanfaat loh

    BalasHapus
  24. Hallo in sagat bermatfaat pendo bbi luji

    BalasHapus
  25. Keode mangkade inang sukaramando

    BalasHapus
  26. Keode laga in sagat bermanfaat

    BalasHapus
  27. Loreng susuge maasing sindulang gunung potong camar

    BalasHapus
  28. Andrea Tapahing love wiraldo ambuliling💓

    BalasHapus
  29. Kalau cara memperoleh hak itu bagaimana...

    BalasHapus
  30. Aweome Post. Thanks to share the Valuable Information. Now If You want to know about Who is Viewing your Instagram account then visit here to know about Instastalker.

    BalasHapus