Sabtu, 06 November 2010

Lahirnya pancasila berdasarkan kepribadian bangsa indonesia

1. Ada yang mengatakan bahwa lahirnya pancasila diilhami gagasan-gagasan besar dunia dan pengalaman bangsa-bangsa lain. Dan ada yang mengatakan bahwa pancasila berakar pada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Apakah dari dua pernyataan tersebut tidak saling bertentangan, dan apakah memang pancasila sebagai ideology gado-gado?
Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.
Jawab :
Berdasarkan data yang saya peroleh dapat disimpulkan bahwa ada tiga teori yang mengkaji asal-usul Pancasila :
A. TEORI PERTAMA menyatakan, Pancasila berasal dari bumi Indonesia, lahir akibat proses kebudayaan bangsa Indonesia yang beragam, kemudian dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini sejak zaman penjajah Jepang bercokol di Indonesia. menurut teori ini, merupakan ramuan yang mencakup semua ajaran agama yang hidup di Indonesia, pandangan hidup yang diwarisi dari nenek moyang dan gagasan pemikiran modern yang diperoleh dari para sarjana Indonesia didikan Barat pada masa penjajahan Belanda
B. TEORI KEDUA menyatakan, Pancasila yang dikemukakan oleh beberapa orang
pemimpin pergerakan Indonesia di dalam rapat BPUPKI dalam sidangnya pada
bulan Juni 1945, adalah pengaruh dari kode moral ajaran Budha yang telah
menjadi tuntunan dan tatanan hidup sehari-hari di dalam masyarakat, terutama
masyarakat jawa.
C. TEORI KETIGA menyatakan, Pancasila yang digagas oleh Mohamad Yamin, Soepomo,
dan Ir. Soekarno adalah kepanjangan dari doktrin zionis yang telah
dipropagandakan oleh tokoh-tokoh freemasonry di Asia pada umumnya, dan Asia
Tenggara pada khususnya. Soekarno pernah mengatakan, Pancasila merupakan dasar dan ideologi yang menampung semua aliran dan paham yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Namun Soekarno tidak menjelaskan bagaimana kongkritnya pelaksanaan sila-sila tersebut agar benar-benar dapat mewujudkan tatanan yang dikehendaki oleh
masing-masing paham dan agama yang ada Indonesia.




BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 28 Mei 1945, dimulai upacara pembukaan dan pada keesokan harinya dimulai sidang-sidang (29Mei-1 Juni 1945). Yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah sebagai berikut : (a) tanggal 29 Mei, Mr. Muh Yamin, (b) tanggal 31 Mei, Prof Soepomo dan (c) tangal 1 Juni Ir. Soekarno
a. Mr. Muh. Yamin ( 29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
b. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Berbeda dengan usulan Mr.Muh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan teori-teori Negara sebagai berikut:
1. Teori Negara perseorangan (Individualis), sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes (abad 17), Jean Jacquas Rousseau (abad 18), Herbert Spencer (abad 19), H,J Laski (abad 20). Menurut paham ini, Negara adalah masyarakat hokum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh individu (contract social). Paham Negara ini banyak terdapat di Eropa dan Amerika.
2. Paham Negara kelas (Class theory) atau teori ‘golongan’. Teori ini sebagaimana diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas kelas lain. Negara kapitalis adalah alat dari kaum borjuis, oleh karena itu kaum Marxis menganjurkan untuk meraih kekuasaan agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller Hegel (abad 18 dan 19). Menurut paham ini Negara bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai suatu persatuan. Negara adalah susunan masyarakat yang integral, segala golongan, bagian atau anggotanya saling berhubungan erat satu dengan lainnya dan merupakan kesatuan organis. Menurut paham ini yang terpenting dalam Negara adalah pengidupan bansa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau yang paling besar. Tidak memandang kepentingan seseorang sebagai pusat akan tetapi Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu persatuan.



c. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945)
Usulan dasar Negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah pidato dari Ir. Soekarno, yang disampaikannya dalam sidang tersebut secara lisan tanpa teks. Beliau mengusulkan dasar Negara yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan social
5. Ketuhanan Yang berkebudayaan
Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945 dan menghasilakan kesepakatan yang menurut istilah Ir. Soekarno adalah suatu modus, kesepakatan yang dituangkan di dalam Mukadimah (Preambule) Hukum Dasar, alinea keempat dalam rumusan dasar Negara sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan;
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan tersebut dengan nama Piagam Jakarta.
Sidang PPKI pertama
PPKI sebagai tindak lanjut dari BPUPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang menghasilkan:
• Mengesahkan UUD 1945
• Mengangkat Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan Wakil Presiden
• Untuk sementara pemerintahan dibantu oleh KNIP
Inilah sebagai hari disahkannya UUD 1945 yang berarti juga lahirnya pancasila karena didalam pembukaan UUD 1945 memuat isi dari pada Pancasila yang berisi lima butir:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia



KESIMPULAN
Menurut saya dua dari pernyataan tersebut sangat tidak sesuai. karena lahirnya pancasila bukanlah dari pengalaman bangsa lain atau mengikuti dari Negara lain. Tapi Indonesia sebagai ciptaan original bangsa Indonesia yanga dibentuk oleh para founding fathers dengan berbagai pertimbangan dan pemikiran. Melalui beberapa tahap persidangan yang cukup lama hingga akhirnya lahirlah Pancasila yang terdiri dari: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Dan pada tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari ‘kesaktian Pancasila’.

Referensi
http://202.59.169.8/showthread.php?t=114753&page=4
http://afriati.wordpress.com/2010/02/28/lahirnya-pancasila/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar